
Kajari Karawang, Rohayatie.
KARAWANG-Dalami kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Tunjangan Profesi Guru tahun 2017-2018, Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Karawang sudah memanggil delapan pejabat di lingkungan Disdikpora (Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga) Kabupaten Karawang.
“Kita sedang melakukan pemeriksaan dan pemanggilan kepada para pihak yang terlibat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie, Kamis (27/6/2019).
Penyelidikan kasus ini sudah berjalan mulai bulan Juni 2019.
“Materi pokok pemeriksaan tidak bisa kami sampaikan karena masih dalam proses penyelidikan. Kita tunggu saja apakah ada tindak pidana atau tidak,” ujarnya
“Target kami selesai secepatnya. Intinya biarkan kami bekerja dulu, nanti kalau ada perkembangan ke depan, pasti kami sampaikan,” sambung Kajari.
Menurutnya, potensi nilai kerugian dari kasus ini belum terhitung sebab proses penyelidikan masih berjalan.
“Masih dalam proses penyelidikan sehingga belum bisa dihitung nilai kerugiannya,” pungkasnya. (tif)