BANDUNG – Kepala Bidang Haji Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat, Ajam Mustajam mengatakan rata-rata daftar tunggu haji di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat 18 tahun hingga 20 tahun. Lamanya daftar tunggu tersebut Kemenag Jabar bakal membuat aturan baru.
Dikatakan Ajam, pendaftaran haji di Jabar baru bisa dilakukan batasnya minimal usia 12 tahun. Jika ada warga yang ingin kembali berangkat haji, baru bisa mendaftar 10 tahun kemudian. Itu dilakukan agar antrian tak semakin panjang.
Menurut dia, pada penyelenggaran ibadah haji tahun 2019 seluruh jemaah calon haji asal Jabar ditempatkan di satu wilayah di Misfalah. Selain itu, lanjut Ajam, Kanwil Kemenag Jabar juga memiliki delapan inovasi terkait ibadah haji tahun ini diantaranya ialah fast track, penomoran tenda di Arafah dan Mina, sistem laporan haji terpadu dan lainnya.
Lebih lanjut dia mengatakan jumlah calon jemaah haji asal Jabar pada tahun ini sebanyak 39.513 jamaah. Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menambahkan calon jemaah haji asal Jabar paling banyak berasal dari Bekasi yakni sebanyak 2.781 orang sedangkan yang paling sedikit adalah Banjar sebanyak 178 orang.
“Untuk daerah lainnya jumlahnya hampir merata. Kuota kabupaten/kota sendiri, disesuaikan dengan jumlah penduduk kabupaten/kota tersebut,” kata Uu. (ayo/red)