
SE Kewaspadaan terhadap TKI dan TKA sepulang dari luar negeri.
KARAWANG-Mencegah penyebaran Covid-19 supaya tidak makin menjalar luas di wilayah Karawang, Pemkab Karawang mengeluarkan surat edaran (SE).
SE bernomor 443.32/1675/Dinkes tertanggal 17 Maret 2020 itu berisikan tentang kewaspadaan dan kesiapsiagaan Covid-19 terhadap tenaga kerja asing (TKA) dan tenaga kerja Indonesia (TKI) setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Berikut isi SE yang ditandatangani Sekda Karawang, Acep Jamhuri, sebagai berikut :
a. Seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang melakukan perjalanan ke negara terjangkit Coronavirus Disease (Covid-19) wajib melaporkan ke Puskesmas Wilayah Kerja Perusahaan.
b. TKA dan TKI pada point a harus dipantau selama 14 hari dari mulai kedatangan di Indonesia, dengan menggunakan kartu kewaspadaan kesehatan /Health Alert Card (HAC), terlampir.
c. Kepada TKA dan TKI point b wajib melakukan isolasi mandiri dan pembatasan aktivitas di ruang publik.
d. Petugas yang memantau atau memeriksa adalah dokter klinik/dokter praktek mandiri/dokter perusahaan/dokter puskesmas/dokter RS.
e. Hasil dari pemantauan (HAC) wajib dilaporkan setiap hari ke Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang bagian Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Seksi Surveilans dan Imunisasi dengan alamat email: [email protected]
f. Surat keterangan kesehatan atau surat keterangan masa pemantauan/selesai pemantauan dikeluarkan oleh dokter pemeriksa pada point d, dan diketahui oleh kepala puskesmas wilayah perusahaan tersebut. (red).