Prasasti Jabar

Cabuli Bocah 6 Tahun, Pemuda Ini Berurusan dengan Polisi

KARAWANG-RCD alias Sroyong (23), seorang pengangguran tega mencabuli anak di bawah umur di kamar kontrakan, Dusun Krajan II, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Minggu (5/9/22). Yang bersangkutan langsung ditangkap polisi karena ayah korban melapor kepada pihak berwajib.

“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan MH (24) orang tua korban yang tercatat dalam berkas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1218/IX/2021/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tgl. 06-09-2021,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karawang Karawang, Ajun Komisaris Oliestha Ageng Wicaksana, Kamis (22/9/21).

Dijelaskan, peristiwa pencabulan bermula saat korban yang masih berusia 6 tahun itu sedang main handphone di dalam rumah kontrakan yang beralamat di Dusun Krajan II, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Minggu (5/9/21) pukul 18.30 WIB.

Saat itu tersangka mendekati korban sambil merayu dengan menjanjikan akan memberikan mainan boneka berbie.

“Tersangka melakukan perbuatan cabul selama tiga menit. Setelah melakukan aksi bejatnya, korban mengadu ke ibunya,” papar Oliesta.

Ibu korban langsung menegur pelaku namun pelaku tidak mengakuinya. Akhirnya, ibu korban menghungi pihak kepolisian.

“Selang beberapa jam polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan berarti. Sementara korban divisum untuk membuktikan ada tidaknya luka bekas pencabulan,” kata Kasat Reskrim.

Pelaku, lanjut dia, dijerat Pasal  82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. Acaman hukuman dalam UU tersebut maksimal penjara 15 tahun.(Red)

Exit mobile version