Prasasti Jabar

Buruh Serabutan Miliki Satu Kg Ganja Diciduk Polisi

Barang bukti

CIANJUR-Wawi alias Solihin (40) warga Warung Doyong, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, terpaksa harua berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Cianjur, karena memiliki paket ganja seberat satu kilogram.

Berdasarkan informasi yang didapat, Satnarkoba Polres Cianjur berhasil membekuk pelaku, di depan sebuah minimarket di Kampung Sindang Reret, Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019) petang.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana, mengatakan, buruh serabutan yang menyambi sebagai bandar narkoba itu sendiri telah menjadi TO (target operasi) Satres Narkoba Polres Cianjur pada Operasi Antik Lodaya 2019.

Baca juga : Polres Cianjur Jebloskan Sembilan Bandar Narkoba ke Penjara

“Sebelum penangkapan kita dapati informasi akan ada transaksi narkoba yang melibatkan tersangka. Tersangka memang sudah menjadi TO kita,” katanya kemarin.

Menurut Ade, setelah pelaku diamankan dan dilakukan pengeledahan di dalam jok motor miliknya, ditemulan barang bukti sebanyak 11 paket berisi ganja kering siap edar dengan seberat satu kilogram.

“Setelah itu pelaku serta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Cianjur, untuk dimintai sejumlah keterangan dan mendalami juga mengungkap jaringannya,” ucapnya.

Baca juga : Sepekan, Polres Cianjur Tangkap 10 Pengedar Narkoba

Pihaknya menambahkan, tersangka dijerat Pasal 114 (1) Jo Pasal 111 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancamannya maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tutupnya. (zie/tif).

Exit mobile version