Prasasti Jabar

Bupati Purwakarta Larang Warga Gelar Hiburan HUT ke-75 RI

Panjat Pinang merupakan salah satu hiburan yang secara rutin digelar di Hari Kemerdekaan RI

PURWAKARTA-Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia (RI) di Kabupaten Purwakarta akan sangat berbeda dengan tahun sebelumnya. Sebab, di tengah pandemik Covid-19 ini, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika secara resmi melarang berbagai hiburan yang biasa digelar setiap hari kemerdekaan.

Bupati Anne juga telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 003.1/2199/kesra/2020 terkait imbauan ke warga untuk tidak menggelar kegiatan yang mengundang kerumunan di masa pandemik Covid-19 ini.

“Kami minta ke warga hiburan Agustusan tidak boleh sementara. Sebab, itu akan mengundang banyak orang. Sejak kemarin surat edaran sudah kami sebar hingga ke tingkat desa,” kata Anne seperti dilansir Tribun Jabar, Selasa (11/8/2020).

Surat edaran ini juga, lanjut Anne, dibuat untuk menjaga serta melindungi warga dari penularan virus corona. Apalagi, di Purwakarta saat ini jumlah pasien terkonfirmasi masih saja bertambah.

“Kami berharap semua warga ikut serta berupaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dan terus patuhi protokol kesehatan saat berada di luar rumah,” katanya.

Ketika disinggung terkait pelaksanaan upacara bendera pada 17 Agustus, Anne menyebut kegiatan tersebut tetap dilaksanakan tapu dengan pembatasan jumlah orangnya. Selain itu, dia juga bakal meminta setiap kelurahan/desa hingga kecamatan untuk mengikuti secara virtual.

“Upacara bendera tetap kami laksanakan dengan protokol kesehatan dan pembatasan orang yang hadir. Saya juga nanti mengintruksikan kepada aparat kewilayahan untuk mengikutinya secara virtual,” tandasnya.(red)

Exit mobile version