Prasasti Jabar

Bukannya Antar Barang, Supir Ini Malah Nekat Antar Sabu

Barang Bukti yang disita BNNK Karawang.

KARAWANG – RR alias Deni (38), sopir pengiriman barang diamankan Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang. Yang bersangkutan dituding menyambi sebagai pengedar sabu kepada kalangan buruh industri.

Tersangka ditangkap di Jalan Raya Kawasan Industri Karawang Industrial International City (KIIC), akhir pekan lalu. Saat itu tersangka membawa barang bukti sabu sebanyak 6 paket dengan berat total 1,2 gram.

“Tersangka merupakan warga Cipedang, Desa Margalaksana, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat,” ujar Kepala BNNK Karawang, R. Dea melalui Kasi Pemberantasan BNNK Karawang, Ajun Komisaris Marjani, saat memaparkan kasus itu, Senin (2/8/21).

Menurutnya, penangkapan tersangka atas kecurigaan warga karena sering terjadinya transaksi sabu di wilayah Jalan Raya Badami Karawang Barat hingga Jalan Raya Kawasan Industri KIIC.

Berdasarkan laporan itu, lanjut Marjani, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memastikan peredaran gelap narkotika tersebut. Saat dilokasi kejadian, gerak gerik tersangka sangat mencurigakan dan langsung dilakukan pemeriksaan.

“Hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu siap edar yang di simpan bungkus rokok di saku jaket. Tersangka merupakan sopir ekspedisi di salah satu perusahaan di kawasan industri tersebut,” ungkap Marjani.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku, baru 1 bulan nyambi jadi pengedar sabu dan menjual barang haram tersebut ke sesama sopir. Pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar tersangka lainnya.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Marjani, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1, dengan minimal penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun, UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika. (Dodo Rihanto)

Exit mobile version