Prasasti Jabar

BLT Covid-19 dari Dana Desa Diperpanjang Hingga September 2020

Salah satu penyaluran BLT bersumber dari Dana Desa bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Purwakarta

PURWAKARTA-Durasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga terdampak Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa diperpanjang hingga September 2020. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 50 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

“Hanya saja nominal yang diterima para KPM akan berkurang yang sebelumnya Rp 600.000 menjadi Rp 300.000 per KPM selama tiga bulan ke depan, yakni Juli, Agustus dan September,” kata Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMP) Kabupaten Purwakarta, Hilman Nugraha, saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (18/6/2020).

Sementara, terkait calon penerima atau keluarga penerima manfaat (KPM) hingga kini belum ada perubahan dan masih merujuk data sebelumnya.

Baca Juga: Di Pusat Keramaian, Polres Purwakarta Gelar Rapid Test COVID-19

Adapun jika adanya warga yang belum tercover dari berbagai bantuan dari pemerintah, lanjut Hilman, maka hal itu dapat kembali dimusyawarahkan ditingkat desa.

“Tapi kalo memang ada perubahan KPM, silahkan kembali dimusyawarahkan yang terpenting dilegalisasi dalam bentuk perkades dan melalui musyawarah desa,” tuturnya.

Lebih jelas, lanjut Hilman, dana BLT tersebut bersumber dari Dana Desa tahap dua yang kembali dibagi menjadi tiga tahap, yakni 15persen, 15 persen dan 10 persen.

“Di Permendes awal kan Dana Desa itu dibagi menjadi tiga tahap yakni 40, 40 dan 20 persen, tapi di PMK 50 Tahun 2020 ini tahap dua itu kembali dibagi menjadi tiga tahap yakni 15, 15 dan 10 persen,” pungkasnya.(wes/zak)

Exit mobile version