
H Endang Sodikin saat reses.
KARAWANG-Mahalnya biaya pengukuran yang ditetapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kerap menjadi keluhan para developer perumahan untuk melakukan serah terima fasos ( fasilitas sosial) fasum (Fasilitas Umum) atau utilitas ke Pemerintah Kabupaten Karawang.
Hal itu dikemukakan Ketua Fraksi Partai Gerindra, H. Endang Sodikin dalam reses yang digelar di Desa Bengle, belum lama ini.
“Ia saya mendapati keluhan dari para pengembang, apesi dan lainnya, baik pengembang yang subsidi maupun non subsidi, biaya pengukuran area perumahan yang dipatok BPN cukup mahal. Ini saya dengar langsung saat ada pertemuan,” ujar Endang.
Maka, lanjut Endang, ada sekitar 67 dari total 138 perumahan dari data yang ia terima dari Dinas PRKP, yang sudah melakukan serah terima aset ke Pemkab Karawang.
Baca juga : Reses Konsep Lesehan di Taman, Serasa Kumpul Keluarga
Endang juga mengatakan, fenomena saat ini, mahalnya biaya pengukuran berdampak banyaknya pengembang yang meninggalkan kewajibannya.
“Pelan-pelan mundur, ditinggal dan ditelantarkan perumnya karena tidak serahterimakan aset fasos fasumnya ke pemda. Kasihan jadinya konsumennya,” katanya.
Dampaknya, banyak perumahan yang sudah dihuni masyarakat tidak tertata. Jalan rusak, fasos dan fasumnya terbengkalai.
“Mau dibereskan pemerintah lewat APBD, lahannya belum serah terima. Dibiarkan, penghuninya mengeluh, akhirnya ini menjadi penghambat proses penataan pembangunam di Karawang,” ucap Endang.
Revisi Perda
Selain itu, Endang Sodikin, selaku ketua Komisi III, akan menggodok dan melakukan revisi Perda tentang perumahan. Tujuannya, agar tidak ada lagi pengembang nakal yang kabur meninggalkan tanggung jawabnya paska selesai proses pembangunan perumahan dan dipasarkan.
“Insyallah Komisi III akan membahas perubahan perda, supaya hal-hal yanh menghambat pembangunan Karawang terselesaikan,” ujarnya.
Baca juga : Reses Dewan, Warga Keluhkan Kekurangan Air di Area Pertanian
Nantinya, kata Endang, Perda tersebut akan mengatur proses penindakan terhadap pengembang nakal oleh pemerintah yang akan berkolaborasi dengan aparat vertikal, seperti Polri dan Kejaksaan.
“Ya, nanti akan sangat kami perlukan diskresi aparat Kepolisian dan Kejaksaan bilamana ada kelalaian kewajiban pengembang yang belum dilakukan,” tuturnya.
Sementara, Kepala Desa Bengle, Lia Amalia menambahkan, saat ini di desanya banyak dibangun perumahan. Dari sekian banyak, hanya perumahan Graha Asri 1 yang sudah serah terima aset ke Pemda.
“Ada lagi satu perum Bumi Melati Asri, katanya sudah diserahterimakan , tapi pihak desa dan warga belum melihat secarik kertas pun tanda perumnya sudah serah terima ke Pemda,” kata Lia.
Bahkan, menurut Lia, perum Citra Kebun Mas, yang sudah 23 tahun berdiri, hingga saat ini belum dilakukan serah terima aset ke Pemkab. (dit/tif).