
Masjid Agung Baing Yusup Purwakarta
PURWAKARTA-Pemerintah melalui Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembagian waktu Salat Jumat menjadi dua gelombang, serta aturan ganjil genap berdasarkan angka akhir nomor telepon selular milik jamaah yang akan melaksanakan Salat Jumat.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Keluarga Masjid (DKM) Agung Baing Yusuf Purwakarta mengaku belum menerima surat edaran DMI tersebut.
“Belum, kita belum menerima surat edaran itu, kemarin ketemu dengan ketua DMI juga belum membahas soal Salat Jumat dibagi dua gelombang,” ujar Seketertaris DKM Masjid Agung Baing Yusuf Purwakarta, Hasan Marzuki, Kamis (18/6/2020).
Saat ini, ditambahkan Hasan, pelaksanaan salat Jumat di Masjid Agung Baing Yusuf masih tergolong cukup meski telah diterapkan pembatasan (jaga jarak) antar sesama jemaah, sebagai salah satu pencegahan penyebaran Covid-19.
Ia khawatir, jika salat Jumat dibagi dua gelombang jemaah akan berkurang atau malah tidak ada.
Baca Juga: BLT Covid-19 dari Dana Desa Diperpanjang Hingga September 2020
“Salat Jumat satu gelombang juga masih cukup. Kalau dibagi dua gimana yah, nanti yang kebagian gelombang kedua jemaahnya malah kosong,” kata Hasan.
Meski begitu, jika pun kemudian surat edaran DMI turun dan mesti dijalankan, maka pihaknya akan melakukan sosialisasi terdahulu kepada masyarakat dan intansi terkait.
“Yah nanti akan kami sosialisasikan dulu agar warga paham, tidak bisa mendadak. Sementara untuk salat Jumat besok kami masih seperti biasa,” jelasnya.
Sebelumnya, beredar kabar dalam SE DMI tersebut turut menjelaskan, jika Salat Jumat jatuh pada tanggal ganjil dan jemaah memiliki angka akhir nomor telepon seluler ganjil, maka melaksanakan salat Jumat pada gelombang pertama atau pukul 12.00 WIB.
Namun jika jemaah memiliki akhir nomor telepon seluler genap maka melaksanakan salat Jumat pukul 13.00 WIB, atau masuk gelombang kedua, begitu juga sebaliknya.(wes/zak)