Prasasti Jabar

Belum Lengkapi Izin Lingkungan, Ghazali Center Desak Satpol PP Setop Pembangunan Rolling Hills

Proyek perumahan Rolling Hills sedang berjalan.

KARAWANG-Pembangunan perumahan elit Rolling Hills oleh PT Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE/Lippo Grup) diduga bermasalah karena disinyalir belum melengkapi dokumen lingkungan. Dasar itu, Gazali Center mendesak Pemkab Karawang melalui Satpol PP setop pembangunan Rolling Hills.

“Satpol PP harus segera setop pembangunan Rolling Hills demi tegaknya marwah Pemkab Karawang di mata investor,” kata Direktur Ghazali Center, Lili Ghazali, kepada Prasastijabar.co.id, Kamis (23/7/2020).

Lili menjelaskan, penguasaan lahan kawasan Lippo Grup di Telukjambe Barat sekira 491 hektare yang meliputi pemakaman elit San Diego Hills, area industri dan kini rencana dibangun perumahan elit Rolling Hills pada tahun 1993 hingga 2007 dalam dokumen lingkungannya (amdal) memang ada ploting untuk perumahan.

Baca juga : Praktisi Hukum Minta Pemkab Karawang Tidak Semberono Kasih Izin Proyek Rolling Hills

“Namun ketika ada adendum amdal pada 2013, ploting untuk perumahan dihilangkan,” ujarnya.

Sehingga, sambungnya, ketika Lippo Grup melalui PT KJIE ingin membangun perumahan elit Rolling Hills, maka wajib adendum amdal lagi untuk memasukan kembali ploting perumahan.

“Ini adendum amdal saja belum dibuat, apalagi UKL/UPL . Jadi Satpol PP wajib setop pembangunan Rolling Hills sampai kemudian dokumennya dilengkapi,” tegasnya.

Lili mengingatkan, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dalam Pasal 109 disebutkan setiap orang atau badan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

“Regulasinya sudah jelas, sebagai penegak aturan Satpol PP harus bergerak segera setop pembangunan perumahan Rolling Hills,” tandasnya.

Tak hanya itu bagi pelaku usaha, Lili juga mengingatkan, bagi setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sehingga akibatkan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan diancam pidana 1 tahun pejara atau denda Rp500 juta.

“Baik pelaku usaha atau pejabat berwenang ada ancaman pidananya jika langgar UU Nomor 32/2009 Tentang PPLH,” pungkasnya. (red).

Exit mobile version