KARAWANG-Cabuli keponakan sendiri hingga hamil, pria asal Adiarsa itu digelandang Polisi ke Mapolres Karawang.
Tersangka, NK (40), buruh harian lepas ini, setubuhi P, gadis berusia 14 tahun hingga hamil 8 bulan. Tindakan bejat pelaku dilakukan berkali kali sejak Desember 2019.
“Penangkapan tersangka NK diduga melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri. Setelah orang tua korban melapor LP / B- 395/ IV / 2020/ Jabar / Res. Krw, tanggal 11 April 2020,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, kemarin.
Bimantoro mengatakan, modus tersangka mencabuli keponakan pada saat ibu korban (pelapor) sedang bekerja. Dan korban mau melayani perbuatan pamannya (NK), dikarenakan atas ancaman akan membunuh korban jika memberitahukan kepada orang lain.
“Kita menangkap tersangka dirumahnya pada Jumat (29/5) sekitar jam 21.15 wib anggota unit IV PPA, setelah melakukan penyelidikan terlebih dahulu,” jelas Bimantoro.
Menurut Bimantoro, berdasarkan pemeriksaan korban dan saksi, tersangka telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban. Untuk tkp dan dilakukan dari mulai bulan September sampai 30 Desember 2019, sebanyak 6 kali, yang mana 4 kali dilakukan dirumah pelapor dan 2 (dua) kali di ruko galuhmas.
Lanjut Bimantoro, untuk kronologisnya saat tersangka selaku adik dari pelapor yang menumpang di rumah pelapor. Namun semenjak pelapor bekerja sebagai ART, sementara korban yang tidak sekolah sering berada dirumah dengan tersangka dan dikarenakan kesempatan dirumah dalam keadaan sepi.
Tersangka memaksa korban untuk melayaninnya yang akhirnya korban melayani. Dikarenakan dibawah ancaman akan dibunuh oleh tersangka NK. Sementara itu korban selalu ingin ikut bekerja dengan pelapor (orang tua korban), dikarenakan merasa curiga dengan perut korban yang membesar akhirmya pelapor memeriksakan korban ke bidan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata korban sudah hamil kurang lebih 8 bulan. Ditemukan robekan Lama sampai dasar sudah tidak beraturan. Untuk barang bukti celana, miniset, celana Joger, dan kaos. Meminta permohonan hasil Visum et revertum di RSUD Karawang,” ungkapnya.
Tersangka dikenai Pasal 81 atau 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Bahwa pada saat dilakukan persetubuhan korban masih berusia 14 tahun.(dit/tif).