
Proses perekaman e-KTP di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang
KARAWANG-Selama pandemik Covid-19, Kantor Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, tetap mengoptimalkan pelayanan publik, salah satunya perekaman e-KTP. Namun kali ini protokol kesehatan, physical dan social distancing menjadi perhatian penting dalam pelaksanaannya.
Kecamatan Klari membatasi jumlah pemohon perekaman e-KTP agar tidak terjadi kerumunan orang yang berpotensi menjadi penyebab penyebaran Covid-19. Bahkan, antara pemohon dan petugas pun, diharapkan untuk menjaga jarak dan tidak melakukan kontal fisik secara langsung.
“Agar pelayanan berjalan lancar, pemohon di panggil satu per satu, agar tetap menerapkan social dan physical distanching,” kata Petugas Perekaman e-KTP Kecamatan Klari, Agus Gozali kepada, prasastijabar.co.id Rabu (10/6/2020).
Bahkan untum KTP yang sudah jadi, masyarakat tidak perlu lagi mengambilnya langsung ke Kantor Kecamatan. Sebab, saat ini Disdukcapil Kabupaten Karawang telah bekerjasama dengan Kantor Pos untuk pendistribusian dokumen kependudukan ke rumab masyarakat.
“Pendistribusian e-KTP dan dokumen kependudukan lainnua yang sudah tercetak dari Disdukcatpil, kini di kirim ke alamat pemohon melalui Kantor Pos,” tambahnya.
Senada, Camat Klari, Mamat Rachmat, mengatakan, para petugas mau pun pemohon, wajib mematuhi protokoler kesehatan yang berlaku, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Petugas maupun masyarakat yang ada di lingkungan Kecamatan Klari, tetap jaga jarak atau physical distancing, pakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya.(jat/zak)