
Komisi D DPRD Cianjur dan Astakira rapat bersama soal TKI.
CIANJUR-Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur beserta Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Pembaharuan berencana akan mendatangi Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja terkait TKI bermasalah di Cianjur.
Hal tersebut diungkapkan Ketua komisi D Sahli Saidi setelah melakukan audiensi bersama Astakira Pembaharuan dan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur di ruang rapat gabungan Gedung DPRD Cianjur,
“Kami mendapatkan informasi jika banyak TKI Cianjur yang dihadapkan dalam masalah, mulai kekerasan, hingga upah yang tidak dibayarkan, bahkan ada juga yang selama 21 tahun tidak kunjung pulang ke tanah air,” kata Sahli, Selasa (5/11/2019).
Baca juga : Dua TKI Asal Cianjur Dikabarkan Meninggal Dunia
Menurutnya, di antara permasalahan yang menjadi fokus ialah terkait TKI Alis Juariah binti E. Rukma, TKI asal Kampung Muhara RT 02 RW 10, Desa Haurwangi, Kecamatan Haurwangi, yang hilang kontak selama 21 tahun.
Setelah melakukan audiensi, terang dia, bersama dinas terkait dan Astakira, pihaknya akan menanyakan langsung terkait kronologis dan upaya pemulangan TKI tersebut.
“Sebelumnya Astakira dan Disnakertrans Cianjur telah menyurati Kemenlu. Oleh karena itu kami akan mendatangi kantor Kemenlu untuk menanyakan prosesnya telah sejauh mana,” ucapnya.
Baca juga : Ibunya Hilang Kontak Selama 21 Tahun, Selpi Akan Surati Kerajaan Arab Saudi
Sementara itu, Ketua DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur, Ali Hildan, meminta, agar ada dukungan dari pemerintah daerah, baik dari legislatif ataupun eksekutif terkait TKI yang dihadapkan dalam berbagai permasalahan.
“Sebagian besar yang bermasalah itu TKI yang berangkat secara nonprosedural. Meski begitu, mereka tetap warga Cianjur yang harus dilindungi. Pasalnya mereka berangkat tanpa jalur legal karena masih banyaknya celah bagi para oknum sponsor dan calo pemberangkatan TKI ke luar negeri,” tandasnya. (zie/tif).