KARAWANG-Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, Jumat (20/8/2021) mengumumkan usulan pergantian Pimpinan DPRD Karawang periode 2019-2024 yaitu Wakil Ketua III. Nama Anggi Rostiana Tarmadi diusulkan untuk mengisi posisi tersebut.
Jabatan Wakil Ketua III DPRD Karawang sebelumnya dijabat oleh H. Deden Rahmat. Namun legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari daerah pemilihan empat (dapil IV) terebut meninggal dunia pada Juni 2021 lalu.
Setelah adanya nama yang diusulkan oleh DPP PKB kepada DPRD, Anggi Rostiana Tarmadi diumumkan secara resmi sebagai pengganti Alm. H. Deden Rahmat pada Sidang Paripurna Jumat (20/8/2021).
Anggi Rostiana Tarmadi sendiri sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Karawang.
Wakil Ketua II DPRD Karawang, Suryana yang memimpim Sidang Paripurna mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten/Kota, Calon Pengganti Pimpinan DPRD diusulkan oleh Pimpinan Partai Politik untuk diumumkan dalam Paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
“Lalu DPRD menyampaikan usulan tersebut kepada Bupati Karawang sebagai perwakilan pemerintah untuk kembali disampaikan kepada Gubernur,” ujarnya.
Sementara itu, Anggi mengatakan, posisi Wakil Ketua III DPRD merupakan amanah baru yang harus dijalani dengan sebaik-baiknya.
“Bagi saya ini amanah yang harus dijalankan sesuai dengan amanah PKB, yaitu Peduli Umat Melayani Rakyat,” singkat dia.