Prasasti Jabar

Agus Tak Jera, Baru Keluar Penjara Kepergok Jual Sabu Lagi

KARAWANG– Seolah tak jera, residivis kambuhan kasus peredaran narkoba kembali diringkus lantaran menjalankan kembali usaha terlarangnya. Alhasil, 80 gram paket sabu-sabu disita dari tangan pelaku.

Adalah Agus Sugandi alias Toge, pria berusia 37 tahun, yang baru 1 bulan menghirup udara bebas dari sel tahanan LP Kelas II A Karawang.0

Agus dibekuk Satres Narkoba pada, Senin tanggal 20 September 2021 sekitar pukul 11.00 WIB di Gg.Walet Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

” Saat kami tangkap, ditemukan sejumlah paket kecil sabu-sabu,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Aji Setiaji, Kamis (30/9).

Aji memaparkan, operasi penangkapan dibawah komando Kanit lidik 1 Sat Res Narkoba, IPDA Cepi Ismail, ditemukan barang bukti berupa 1 buah kain hitam yang berbentuk kotak yang didalamnya terdapat 10 bungkus plastik bening berlakban hitam yang isinya kristal warna putih yang di simpan pada saku celana yang di gunakan.

Terdapat juga 1 buah kotak yang berbentuk paper back kecil yang di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik sedang yang berisikan kristal warna putih dan 1 bungkus plastik bening besar yang berisikan kristal warna putih yang di simpan di tas warna Hitam didalam Kamar tempat tidur Kosan pelaku.

” Total ada 15 paket dengan berat 80 gram sabu,” terangnya.

Dari pengakuanya, tersangka mendapat narkoba dari seseorang bernama Eko yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 (2) jo 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 teentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(ans)

Exit mobile version