KARAWANG-Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang 2011-2013, Pemerintah Kabupaten Karawang telah menyediakan sedikitnya 14 ribu ha lahan peruntukan industri (kawasan dan zona industri). Namun dari lahan seluas itu baru terisi sebanyak 7 ribu ha atau baru terisi 50 persen, sehingga 7 ribu ha lagi masih kosong melompong.
“Dari pola ruang lahan yang diperuntukkan industri baru terisi 50 persennya, sehingga masih ada sekitar 7 ribu lahan yang kosong,” kata Kepala Bidang Prasarana dan Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Karawang, Puguh, kepada Prasastijabar.com, Rabu (10/7/2019).
Menurut Puguh, berdasarkan Pasal 40 Perda RTRW wilayah yang diperuntukkan untuk industri tersebar di sebagian Kecamatan Pangkalan, Kecamatan Cikampek, Kecamatan Telukjambe Barat, Kecamatan Telukjambe Timur, Kecamatan Ciampel, Kecamatan Klari, Kecamatan Purwasari, Kecamatan Karawang Timur, Kecamatan Karawang Barat dan Kecamatan Rengasdengklok.
“Pembangunan kawasan industri harus berada di kawasan peruntukan industri,” ujarnya.
Adanya kabar sejumlah taipan akan membuka zona dan atau kawasan industri baru di Desa Kutamaneuh dan Desa Kutalanggeng Kecamatan Tegalwaru, Puguh menegaskan, berdasarkan asas-asas pola ruang hal itu tidak diperbolehkan. Pasalnya, Kecamatan Tegalwaru diperuntukan untuk holtikura, hutan produksi dan wilayah resapan air.
“Jadi tidak bisa Kecamatan Tegalwaru diperuntukan untuk zona industri baru,” tutupnya. (red).