KA
Kanit Regident Satlantas Polres Karawang, Ipda Joko Edi Susilo, mengatakan, sekarant proses pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) menjadi mudah di Samsat Karawang.
“Masyarakat gak perlu datang ke kantor samsat untuk bayar pajak. Tapi layanan Signal khususkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi, bukan atas nama badan hukum,” kata Joko, di saat ditemui di ruang kerjanya Jumat (3/12/2021).
Joko memaparkan, aplikasi Signal merupakan teknologi artificial intelligence pengenalan wajah (face recognition) pengguna aplikasi yang terhubung dengan pangkalan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
“Data akan dibandingkan dengan database regident kendaraan bermotor atau electronic registration and identification (ERI) Korlantas Polri,” ungkapnya.
Sejauh ini, lanjut Joko, sistem Signal telah terhubung dengan 15 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi di indonesia. Sehingga pengguna dapat langsung mengetahui surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) pajak yang harus dibayarkan.
Disamping itu, Joko memberikan informasi, bagi warga yang ber KTP Jawa Barat, dapat melakukan pembayaran pajak tahunan di Samsat Karawang. Ia menjamin, warga tidak akan mendapatkan kesulitan dalam membayar pajak tahunan.
“Lengkapi berkas, dan langsung ke loket pajak, insyallah petugas kami dengan senang hati melayani,” ungkapnya.
Joko memberikan pengecualian, khusus untuk melakukan pembayaran pajak 5 tahunan, pemilik kendaraan tersebut harus mengurusnya di samsat induk yang menerbitkan surat kendaraan.
“Jika mendapati kesulitan dalam membayar pajak, atau ada petugas yang tidak ramah dalam melayani, silahkan lapor saya,” tegasnya. (ans)